KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan merupakan bagian dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa (25/8) tersebut merupakan hasil sinergi antara 17 institusi pemerintahan serta 8 satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai. Selain itu, diamankan pula 111 buah barang-barang impor illegal melalui Kantor Pos Lalu Bea.
Bea Cukai Jawa Timur musnahkan barang ilegal senilai lebih Rp 3 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan merupakan bagian dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa (25/8) tersebut merupakan hasil sinergi antara 17 institusi pemerintahan serta 8 satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai. Selain itu, diamankan pula 111 buah barang-barang impor illegal melalui Kantor Pos Lalu Bea.