KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang perempuan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat berinisial LY disidang di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (31/1) lalu, karena kedapatan oleh petugas Bea Cukai hendak memasarkan rokok berpita cukai ke wilayah Medan, pada tanggal 21 Januari 2019. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid menjelaskan kronologi penindakan tersebut. “Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa paket berisikan rokok ilegal masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Medan melalui jasa pengiriman Indah Cargo,” kata Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (7/2). Baca Juga: Tingkatkan kesejahteraan industri dan masyarakat, Bea Cukai Madura gaet pemda
Bea Cukai mengamankan pengedar rokok berpita cukai palsu di Medan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang perempuan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat berinisial LY disidang di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (31/1) lalu, karena kedapatan oleh petugas Bea Cukai hendak memasarkan rokok berpita cukai ke wilayah Medan, pada tanggal 21 Januari 2019. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid menjelaskan kronologi penindakan tersebut. “Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa paket berisikan rokok ilegal masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Medan melalui jasa pengiriman Indah Cargo,” kata Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (7/2). Baca Juga: Tingkatkan kesejahteraan industri dan masyarakat, Bea Cukai Madura gaet pemda