KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai telah mengeluarkan aturan soal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langka ini diyakini dapat mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menegah pada sektor hasil tembakau. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Baca Juga: APTI: Industri tembakau tetap dibutuhkan negara untuk penanggulangan corona
Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai telah mengeluarkan aturan soal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langka ini diyakini dapat mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menegah pada sektor hasil tembakau. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Baca Juga: APTI: Industri tembakau tetap dibutuhkan negara untuk penanggulangan corona