KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%. Asal tahu saja kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah terbit pada Juli 2018. Adapun pemerintah mulai memungut cukai rokok elektrik pada 1 September 2018. Berlandaskan aturan Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.
Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%. Asal tahu saja kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah terbit pada Juli 2018. Adapun pemerintah mulai memungut cukai rokok elektrik pada 1 September 2018. Berlandaskan aturan Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.