Beasiswa S2 dari Kemendikbud untuk guru dan pendidik jenjang TK hingga SMA!



KONTAN.CO.ID -  Kabar baik untuk para pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka program beasiswa. Program Beasiswa Pendidik 2020 ditujukan khusus untuk guru di lingkungan Kemendikbud. 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) (31/10/2020), program ini merupakan kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Melalui Surat Nomor 5242/B2/GT/2020, Kemendikbud menyampaikan jika beasiswa S2 ini ditujukan untuk guru tetap. Beasiswa ini khusus untuk penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di universitas di dalam negeri. 


Mereka merupakan guru tetap pada lingkungan Kemendikbud yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru pada pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA atau SMK bisa mendaftar. 

Guru pada pendidikan non formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C, Pamong Belakar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan juga bisa mendaftar beasiswa ini. 

Baca Juga: Malas saat Senin tiba? Ini 5 tips mengatasi sindrom hari Senin yang bisa dicoba

Berikut informasi Beasiswa Pendidik untuk S2 dari Kemendikbud yang dihimpun dari surat resmi dari Kemendikbud. 

Persyaratan umum beasiswa

1. Warga Negara Indonesia 2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D) atau sarjana (S1) dengan ketentuan sebagai berikut.     a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),     b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau,     c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal universitas.  3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:     a. Surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.     b. Surat rekomendasi dari dua akademisi bagi yang belum bekerja. 4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:     a. Kelas eksekutif;     b. Kelas khusus;     c. Kelas karyawan;     d. Kelas jarak jauh;     e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;     f. Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;     g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online 6. Menulis personal statement 7. Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi 8. Menulis rencana studi untuk magister