KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) masih menjadi agenda. Dikutip dari laman resmi DPR RI, revisi ini telah diusulkan sejak 2 Februari 2015. Namun perubahan tersebut nampaknya masih jauh dari tuntas. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, saat ini perubahan UU Minerba masih dalam proses pembahasan drafting di Badan Legislasi (Baleg). Kardaya berkata, ada sejumlah isu yang dibahas di dalam revisi ini, antara lain mengenai pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, terkait dengan penerimaan negara, serta tentang hilirisasi. “Masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang,” kata Kardaya sat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/10).
Beberapa hal seperti ini perlu diperhatikan dalam revisi UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) masih menjadi agenda. Dikutip dari laman resmi DPR RI, revisi ini telah diusulkan sejak 2 Februari 2015. Namun perubahan tersebut nampaknya masih jauh dari tuntas. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, saat ini perubahan UU Minerba masih dalam proses pembahasan drafting di Badan Legislasi (Baleg). Kardaya berkata, ada sejumlah isu yang dibahas di dalam revisi ini, antara lain mengenai pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, terkait dengan penerimaan negara, serta tentang hilirisasi. “Masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang,” kata Kardaya sat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/10).