KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menderita penyakit bawaan (komorbid), akhirnya bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 itu tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid (orang dengan penyakit penyerta) dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk bisa mendapat vaksin, apa saja yang mesti dipenuhi? Berikut pertanyaan-pertanyaan skrining untuk para penderita komorbid.
Begini aturan teknis vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan komorbid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menderita penyakit bawaan (komorbid), akhirnya bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 itu tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid (orang dengan penyakit penyerta) dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk bisa mendapat vaksin, apa saja yang mesti dipenuhi? Berikut pertanyaan-pertanyaan skrining untuk para penderita komorbid.