Begini cara Aneka Tambang (ANTM) memanfaatkan limbah slag nikel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel.

Emiten pertambangan pun menyambut baik wacana ini, salah satunya adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM, anggota indeks Kompas100). Untuk diketahui, emiten penghuni Indeks Kompas100 ini memiliki pabrik feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) dukung pengecualian slag nikel dari daftar B3


Plh. SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Dede Izudin mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh rencana ini. Bahkan, ANTM telah terlebih dahulu mengolah limbah slag nikel menjadi bahan konstruksi beton.

“Kami mengolah slag nikel menjadi bahan konstruksi beton yang kami beri nama POTON atau Pomalaa Beton,” ujar Dede kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Adapun pemanfaatan ini dilakukan sebab ANTM telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.127/Menlhk/Setjen/PLB.3/2/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

Lebih lanjut, Dede mengatakan hasil pengolahan slag nikel tersebut dimanfaatkan untuk tiga kegunaan. Pertama adalah untuk substitusi bahan baku pembuatan paving block, batako, dan beton.

Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) mengevaluasi target kinerja tahun 2019

Kegunaan kedua adalah sebagai substitusi bahan baku agregat kasar untuk konstruksi roadbase di sekitar lokasi pertambangan Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel di Sulawesi Tenggara.

Kegunaan terakhir adalah sebagai substitusi bahan baku agregat kasar untuk konstruksi yardbase di lokasi PLTU dan Pelabuhan ANTM.

Editor: Tendi Mahadi