Begini cara daftar penerima bansos di aplikasi Cek Bansos Kemensos



KONTAN.CO.ID - Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial baru-baru ini dilengkapi fitur untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial. Buat yang belum terdaftar, ini cara daftar penerima bansos Kemensos

Mengutip Kompas.com, fitur baru tersebut adalah “Usul” dan “Sanggah”. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi kedua fitur itu merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini. 

Persoalan tersebut di antaranya ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error). 


“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma. 

Bagaimana cara mengajukan untuk menjadi penerima bansos? Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya: 

Baca Juga: Di cekbansos.kemensos.go.id, ini cara daftar DTKS dan cek penerima bansos

1. Unduh aplikasi 

Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa. 

2. Registrasi 

Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial. 

Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu 

Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu ini akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun. 

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK. 

Baca Juga: Kemensos aktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi cek bansos, untuk apa?

Editor: S.S. Kurniawan