Begini cara menghitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor masih membuat sebagian masyarakat bingung. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. 

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda. 

Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama. 


Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut. 

Baca Juga: Catat syarat dan cara blokir STNK secara online

Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: 

- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat 

- Kepemilikan kendaraan roda empat 

- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat. 

Baca Juga: Simak syarat balik nama kendaraan jika STNK hilang

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie