Begini cara pelanggan dapatkan keringanan tagihan listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan kebijakan terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA.

Menyikapi hal itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun telah menyiapkan mekanisme atau cara agar pelanggan bisa mendapatkan program tersebut. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

Baca Juga: Pelanggan prabayar PLN juga dapat gratisan, ini caranya


Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%. Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Made mengungkapkan, saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut", kata Made melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Baca Juga: Begini cara mengecek listrik rumah Anda digratiskan Presiden atau tidak....

Editor: Khomarul Hidayat