KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan kebijakan terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. Menyikapi hal itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun telah menyiapkan mekanisme atau cara agar pelanggan bisa mendapatkan program tersebut. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Baca Juga: Pelanggan prabayar PLN juga dapat gratisan, ini caranya
Begini cara pelanggan dapatkan keringanan tagihan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan kebijakan terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. Menyikapi hal itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun telah menyiapkan mekanisme atau cara agar pelanggan bisa mendapatkan program tersebut. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Baca Juga: Pelanggan prabayar PLN juga dapat gratisan, ini caranya