Begini cara Pemprov DKI hadapi gugatan korban banjir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan tim hukum dan biro hukum khusus menanggapi gugatan 243 warga Jakarta korban banjir yang melanda pada awal tahun 2020.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, Pemprov juga bakal memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1) lalu. Saat ini tim biro hukum sedang mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga. 

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," jelas dia. 


Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, tim biro hukum juga akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga. 

Baca Juga: Kelompok warga korban banjir gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Meskipun telah digugat melewati jalur hukum, Pemprov DKI Jakarta berjanji tetap memberikan bantuan sosial kepada warga yang jadi korban banjir tersebut. Namun, bentuk bantuan tersebut belum diputuskan akan berbentuk apa. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri berujar, bantuan sosial yang diberikan kepada warga nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi. Saat ini, Pemprov DKI pun telah menggodok soal bantuan yang nantinya akan diberikan kepada korban banjir itu.

Editor: Anna Suci Perwitasari