KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada November 2018 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam ketentuannya, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh wajib menganut prinsip syariah pada 2022. Belied ini memberikan dampak bagi bisnis multifinance di provinsi Aceh khususnya yang menyalurkan pembiayaan dengan skema konvensional. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan pelaku multifinance telah melakukan persiapan. Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan multifinance yang menjalankan bisnis secara konvensional telah menghentikan pembiayaan. Kendati demikian, akan tetap melakukan koleksi cicilan dari pinjaman yang telah disalurkan.
Begini dampak penerapan Qanun Aceh bagi industri multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada November 2018 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam ketentuannya, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh wajib menganut prinsip syariah pada 2022. Belied ini memberikan dampak bagi bisnis multifinance di provinsi Aceh khususnya yang menyalurkan pembiayaan dengan skema konvensional. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan pelaku multifinance telah melakukan persiapan. Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan multifinance yang menjalankan bisnis secara konvensional telah menghentikan pembiayaan. Kendati demikian, akan tetap melakukan koleksi cicilan dari pinjaman yang telah disalurkan.
TAG: