KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mesti menanggung beban PPN 10% dari pembelian batubara lantaran komoditas tersebut sekarang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, penambahan PPN pada pembelian batubara akan berdampak pada kenaikan biaya pembangkitan berbasis batubara milik PLN. Sehingga berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan baru ini juga akan membuat PLN dapat berpeluang memperoleh biaya produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang lebih realistis.
Begini dampak penetapan batubara sebagai BKP terhadap keuangan PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mesti menanggung beban PPN 10% dari pembelian batubara lantaran komoditas tersebut sekarang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, penambahan PPN pada pembelian batubara akan berdampak pada kenaikan biaya pembangkitan berbasis batubara milik PLN. Sehingga berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan baru ini juga akan membuat PLN dapat berpeluang memperoleh biaya produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang lebih realistis.