KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) diwacanakan akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Padahal sebelumnya kendaraan murah tersebut diberikan insentif bebas PPnBM alias dikenakan tarif sebesar 0% sejak tahun 2014 lalu. Pengenaan PPnBM sebesar 3% berpotensi membuat harga LCGC menjadi kurang kompetitif lantaran memiliki harga yang lebih mahal. Meski demikian, hal tersebut diduga tidak serta merta menyebabkan adanya peralihan minat pasar dari LCGC ke model/segmen kendaraan lain. Baca Juga: Kendaraan LCGC akan dikenakan pajak, APM genjot segmen low-MPV
Begini dampak pengenaan PPnBM 3% terhadap LCGC menurut APM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) diwacanakan akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Padahal sebelumnya kendaraan murah tersebut diberikan insentif bebas PPnBM alias dikenakan tarif sebesar 0% sejak tahun 2014 lalu. Pengenaan PPnBM sebesar 3% berpotensi membuat harga LCGC menjadi kurang kompetitif lantaran memiliki harga yang lebih mahal. Meski demikian, hal tersebut diduga tidak serta merta menyebabkan adanya peralihan minat pasar dari LCGC ke model/segmen kendaraan lain. Baca Juga: Kendaraan LCGC akan dikenakan pajak, APM genjot segmen low-MPV