Begini dampak pengenaan PPnBM 3% terhadap LCGC menurut APM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) diwacanakan akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Padahal sebelumnya kendaraan murah tersebut diberikan insentif bebas PPnBM alias dikenakan tarif sebesar 0% sejak tahun 2014 lalu.

Pengenaan PPnBM sebesar 3% berpotensi membuat harga LCGC menjadi kurang kompetitif lantaran memiliki harga yang lebih mahal. Meski demikian, hal tersebut diduga tidak serta merta menyebabkan adanya peralihan minat pasar dari LCGC ke model/segmen kendaraan lain.

Baca Juga: Kendaraan LCGC akan dikenakan pajak, APM genjot segmen low-MPV


Direktur Pemasaran 4 Roda PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra mengatakan bahwa produk seperti kendaraan LCGC tergolong sebagai consultative product.

Mengacu kepada penjelasan Donny, consultative product merujuk kepada produk-produk yang memiliki harga tinggi dan dipakai untuk penggunaan jangka panjang.

Berbeda dengan impulsive product, kenaikan harga pada consultative product tidak akan serta merta membuat pembeli menjadi beralih ke produk lainnya, sebab pembelian terhadap produk yang tergolong ke dalam consultative product umumnya dilakukan secara tidak tergesa-gesa dan didasari oleh perhitungan yang hati-hati.

Oleh karenanya, konsumen akan cenderung lebih memilih untuk menahan aktivitas pembelian (pent-up demand) ketimbang beralih ke produk lain ketika kenaikan harga pada consultative product terjadi.

Baca Juga: Meski Pasar Lesu, Penjualan Mobil dan Pangsa Pasar Astra International (ASII) Naik

Dengan demikian, bila pun terjadi kenaikan harga pada kendaraan LCGC akibat adanya pengenaan PPnBM sebesar 3%, hal tersebut dinilai tidak lantas membuat pembeli beralih ke model/segmen kendaraan lain.

“Jadi tidak seperti beli permen yang kalau harganya naik kita langsung cari makanan lain,” terang Donny kepada Kontan.co.id.

Editor: Yudho Winarto