Begini Dampak Penyesuaian Tarif Listrik PLN Batam Ditarik ke Pemerintah Pusat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10 Tahun 2022, penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) PLN Batam yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah, kini ditarik langsung ke pemerintah pusat.

Selama kewenangan berada di daerah, beberapa tahun belakangan PLN Batam tidak melakukan penyesuaian tarif listrik sehingga membatasi ruang gerak PLN Batam untuk ekspansi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan, sebelum keluarnya Peraturan Menteri No 10 Tahun 2022, PLN Batam menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Listrik PT PLN Batam dalam menjalankan bisnisnya.


“Sejak lama tarif PLN diatur oleh gubernur. Tidak mudah untuk melakukan penyesuaian karena gubernur punya kepentingan,  menurut mereka tarif listrik di Batam harus murah sehingga membuat Batam lebih kompetitif,” ceritanya kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Namun sayang, kebijakan menahan tarif listrik itu tidak dibarengi dengan kemampuan finansial daerah untuk memberikan subsidi. Padahal, harga listrik mengikuti pergerakan kurs dolar AS terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi yang cenderung naik dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Kembangkan BIsnis Listrik di Tanzania, PLN Akan Kerja Sama dengan TANESCO

Sedangkan sejak 2017 hingga 2022 harga listrik PLN Batam tidak kunjung mengalami perubahan. Seharusnya sudah mengalami penyesuaian atau naik lebih dari 3%.

Jadi selama bertahun-tahun ini, PLN Batam menanggung sendiri beban secara finansial karena menjual listrik dengan marjin di bawah 5%. Sementara, PLN Pusat memberikan tarif dengan minimal marjin 7%.

Dengan margin yang mini ini, kemampuan finansial PLN Batam terbatas untuk membangun infrastruktur, menambah pembangkit, jaringan transmisi, dan meningkatkan keandalan distribusi.

Persoalan inilah yang menjadi dasar diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 sehingga kewenangan penyesuaian tarif listrik berada di tangan pemerintah pusat.

Sejalan dengan ini, Pada tanggal 19 Mei 2023 yang lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengesahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032. Ada pokok-pokok RUPTL PLN Batam yang disahkan Menteri ESDM, yakni proyeksi rata-rata pertumbuhan kebutuhan listrik 6%, lalu total rencana pembangunan pembangkit 460 MW.

RUPTL juga mengatur rencana pembangunan jaringan transmisi sepanjang 335 km sirkuit, rencana pembangunan gardu induk 1830 mpa. Total rencana pembangunan jaringan distribusi 2.675 km sirkuit dan total rencana pembangunan jaringan distribusi sebesar 315 mph.

Baca Juga: PLN Sebut Penggunaan Motor Listrik Hemat Biaya Operasional Hingga Hampir 80%

Perihal peningkatan kebutuhan listrik hingga 6% per tahun akan dipasok dengan tambahan daya sejumlah 860 MW yang terdiri dari PLTS 126 MW, PLTG 50 MW, PLTGU 159 MW dan PLTMG 125 MW serta dan kerja sama antarwilayah usaha dengan PT PLN (Persero) 400 MW.

Nantinya perihal subsidi listrik, Fabby menjelaskan, tentu tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan pertauran, subsidi tarif listrik diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Kemudian pada kelompok bisnis (B) dan industri (I).

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Sementara pelanggan non-subsidi tentu akan merasakan penyesuaian tarif listrik. Kenaikan tarif listrik ini tentunya akan menyesuaikan kurs, harga energi primer yang naik.

“Kalau dilihat beberapa industri selain PLN juga menyediakan listrik yang harganya lebih tinggi dari tarif PLN, kalau tidak salah Rp 1.800 per KwH karena menggunakan gas jadi mahal. Kemungkinan penyediaan listrik oleh PLN Batam harganya bisa di bawah dari swasta karena mencampurkan gas dengan energi lain,” terangnya.

Dengan ditariknya kebijakan penyesuaian tarif listrik ke pemerintah pusat, Fabby menilai, seharusnya keuangan PLN Batam menjadi lebih sehat dan kemampuan investasinya bisa lebih baik.

Editor: Anna Suci Perwitasari