KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili kasus investasi bodong KSP Pandawa Group menyatakan pengurus koperasi ini terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam undang-undang perbankan. Kisah bermula pada sekitar tahun 2009. Ketika itu, Dumeri alias Salman Nuryanto yang sehari-hari menafkahi keluarga dengan berjualan bubur ayam dengan gerobak bertuliskan Pandawa meminjam uang kepada Haji Ridwan sebesar Rp 10 juta. Dumeri menjanjikan akan ada kelebihan pembayaran utang sebesar 10%. Duit tersebut dipakainya untuk mengembangkan bisnis bubur ayam yang ternyata makin lama makin berkembang.
Begini fakta hukum kasus Pandawa Group
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili kasus investasi bodong KSP Pandawa Group menyatakan pengurus koperasi ini terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam undang-undang perbankan. Kisah bermula pada sekitar tahun 2009. Ketika itu, Dumeri alias Salman Nuryanto yang sehari-hari menafkahi keluarga dengan berjualan bubur ayam dengan gerobak bertuliskan Pandawa meminjam uang kepada Haji Ridwan sebesar Rp 10 juta. Dumeri menjanjikan akan ada kelebihan pembayaran utang sebesar 10%. Duit tersebut dipakainya untuk mengembangkan bisnis bubur ayam yang ternyata makin lama makin berkembang.