Begini harapan Gapki tentang omnibus law cipta kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur soal sektor perkebunan, jika dibandingkan dengan UU 39/204 tentang perkebunan ada beberapa perubahan. Sebut saja pasal 15 pada omnibus law dihapus, begitu pula dengan pasal 16 dan pasal 40.

Sedangkan pasal 39 mengalami perubahan, sebenarnya itu hanya sebagian dari sejumlah pasal yang diubah atau dihapus. Dari pasal-pasal itu, syarat pengelolaan lahan perkebunan tampaknya lebih longgar.

Baca Juga: Sepanjang 2019, GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton


Semula, ada tenggat waktu dan syarat area kelola yang harus segera diusahakan oleh perusahaan perkebunan pasca mengantongi izin tanam. Namun RUU Cipta Kerja kemudian menghilangkannya.

Rancangan omnibus law ini juga tak lagi spesifik mengatur perusahaan penanam modal asing. 

Menanggapi hal tersebut, Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan apa yang tertuang dalam RUU tersebut.

"Perjalanan RUU ini masih panjang, beberapa aspeknya pun masih jadi bahan diskusi," sebut Tofan kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2). 

Editor: Herlina Kartika Dewi