Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, (6/2) menahan Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartomo Tirto (JHT) sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejagung dalami keterlibatan Joko Hartomo dengan tersangka sebelumnya soal Jiwasraya


"Penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Prosesnya adalah ketika dilakukan pemanggilan sebagai saksi, dikumpulkan alat bukti menjadi terang tindak pidananya. Dan menentukan tersangkanya hari ini ditambah satu orang. Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,"kata Hari di Jakarta, Kamis (6/2).

Dugaannya sama adanya unsur kebersamaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya.

Baca Juga: Strategi Bank BRI tekan kredit menganggur pada 2020

Editor: Noverius Laoli