Begini kesepakatan pemerintah terkait sistem kerja bergilir ASN selama new normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN) bekerja menggunakan sistem shift atau secara bergilir.

SE ini sebagai dasar sistem kerja para ASN pada masa fase kenormalan baru ( new normal). "Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)


Tjahjo menjelaskan, pemerintah menyepakati sistem kerja secara bergilir untuk masa kenormalan baru. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mencermati sistem kerja untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di transportasi publik.

"Baik di kereta api maupun alat transportasi yang lain. Kemenpan RB melalui deputi kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub, Pemprov DKI, Kemenko PMK, Kementerian BUMN serta BNPB dan Kemenaker khususnya," ungkap Tjahjo.

"Hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift," lanjutnya.

Baca Juga: New Normal, Restrukturisasi Multifinance Tak Berhenti

Menurut Tjaho, sistem kerja shift yang disepakati terdiri dari dua gelombang. Namun, waktu masing-masing shift belum dipastikan bersama.

Editor: Noverius Laoli