KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah garis akhir bagi pemegang polis yang merugi. Justru, ini menjadi gerbang baru untuk memburu aset-aset tersisa yang diselamatkan. Memang, bagaikan sebuah bangkai, aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa yang telah merugikan kurang lebih Rp 15 triliun ini tinggal tulang belulang. Oleh karenanya, penelusuran aset perlu dilakukan secara transparan. Salah satu nasabah Wanaartha Life, Anita bilang bahwa dengan adanya pencabutan izin usaha ini, perlu ada komitmen dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan yang terbaik bagi pemegang polis.
Begini Kondisi Aset Wanaartha Life yang Izin Usahanya Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah garis akhir bagi pemegang polis yang merugi. Justru, ini menjadi gerbang baru untuk memburu aset-aset tersisa yang diselamatkan. Memang, bagaikan sebuah bangkai, aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa yang telah merugikan kurang lebih Rp 15 triliun ini tinggal tulang belulang. Oleh karenanya, penelusuran aset perlu dilakukan secara transparan. Salah satu nasabah Wanaartha Life, Anita bilang bahwa dengan adanya pencabutan izin usaha ini, perlu ada komitmen dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan yang terbaik bagi pemegang polis.