KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4). Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan. Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Begini mekanisme denda Rp 100 juta bagi pengguna kendaraan yang langgar aturan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4). Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan. Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.