KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan pasar global. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 6,5 juta orang. Jumlah itu naik lebih dari 50% dari tahun 2020 yang baru 4 juta orang. Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia, memandang, mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfeit) atau digandakan (double-spend). “Mata uang digital bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima,” kata Managing Partner Audit RSM Indonesia Dedy Sukrisnadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/7).
Begini mekanisme pencatatan aset uang kripto dalam laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan pasar global. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 6,5 juta orang. Jumlah itu naik lebih dari 50% dari tahun 2020 yang baru 4 juta orang. Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia, memandang, mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfeit) atau digandakan (double-spend). “Mata uang digital bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima,” kata Managing Partner Audit RSM Indonesia Dedy Sukrisnadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/7).