KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan e-commerce luar negeri sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjual belikan. Dalam hal ini, barang/jasa yang dikenakan PPN merupakan barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan data elektronik. Baca Juga: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan
Begini mekanisme penyetoran PPN e-commerce luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan e-commerce luar negeri sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjual belikan. Dalam hal ini, barang/jasa yang dikenakan PPN merupakan barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan data elektronik. Baca Juga: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan