KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2019 lalu telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi di sektor jasa keuangan. Merujuk data yang diterima Kontan.co.id, Minggu (2/2) dari sisi penyidikan sektor jasa keuangan OJK telah mengeluarkan 22 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal ini terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 diantaranya merupakan perkara pasar modal dan 1 perkara di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Di luar itu, OJK juga telah melengkapi (P-21) dari 20 berkas perkara dan 9 perkara diantaranya telah mendapatkan putusan hukum secara tetap (inkracht). Lebih lanjut, dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan OJK juga sudah melakukan fasilitasi 3 proses merger dari 6 bank umum. Serta, penerbitan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR. Seluruhnya berkaitan dengan upaya OJK dalam rangka menggalakkan konsolidasi perbankan yang menjadi fokus lembaga pengawas.
Begini pencapaian pengawasan OJK sepanjang 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2019 lalu telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi di sektor jasa keuangan. Merujuk data yang diterima Kontan.co.id, Minggu (2/2) dari sisi penyidikan sektor jasa keuangan OJK telah mengeluarkan 22 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal ini terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 diantaranya merupakan perkara pasar modal dan 1 perkara di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Di luar itu, OJK juga telah melengkapi (P-21) dari 20 berkas perkara dan 9 perkara diantaranya telah mendapatkan putusan hukum secara tetap (inkracht). Lebih lanjut, dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan OJK juga sudah melakukan fasilitasi 3 proses merger dari 6 bank umum. Serta, penerbitan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR. Seluruhnya berkaitan dengan upaya OJK dalam rangka menggalakkan konsolidasi perbankan yang menjadi fokus lembaga pengawas.