Begini pengaturan kunjungan di ritel modern menurut Aprindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) berikan arahan kepada anggotanya di tengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menyebutkan dalam road map-nya, ia telah memberikan pengarahan kepada anggota-anggotanya. Pertama dari sisi tenaga kerja.

Baca Juga: Selain pembukaan PSBB, ini sentimen penggerak IHSG sepanjang Juni 2020


"Kami arahkan untuk resources untuk disiplin dan mawas diri, tak hanya saat berada di toko tetapi juga sebelum masuk toko untuk senantiasa menjaga kesehatannya," ujarnya kepada kontan.co.id, Minggu (14/6).

Kedua, sarana dan prasarana disesuaikan dengan SE No. 12 Menteri Perdagangan terkait kesiapan alat-alat kesehatan. Ketiga, pihaknya juga telah menghimbau kepada anggota-anggotanya untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Jelasnya, hal tersebut terkait pengaturan konsumen untuk masuk ke dalam toko yang mengacu pada SE No. 12 Mendag, atau dari PMK No. 9 Kementerian Kesehatan, maupun dari Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 dan Pergub 51 untuk yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Menebak arah IHSG menjelang pembukaan PSBB

Roy menyebutkan dalam pengaturan jumlah konsumen untuk ritel modern, pihaknya menghitung berdasarkan luasannya.

Editor: Noverius Laoli