Begini penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam pengelolaan investasi Asuransi Jiwasraya dari 2010-2019. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut, penyimpangan investasi tersebut melibatkan internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager hingga pihak di luar perusahaan.

Adapun penyimpangan tersebut berupa investasi Jiwasraya pada saham-saham yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.


“Analisis pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara perkiraan dan tidak didasarkan atas data yang valid dan obyektif,” kata Agung di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga: BPK tak ingin kasus Jiwasraya seperti skandal Bank Century

Selain itu, Jiwasraya melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross, yang diduga sebagai praktik window dressing. Modusnya, saham yang overprice, dibeli oleh Jiwasraya kemudian dijual pada harga negosiasi atau di atas perolehan kepada manajer investasi lalu dibeli kembali oleh perusahaan.

“Jual beli ini dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan, kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5%,” tambahnya.

Mereka juga berinvestasi secara langsung pada saham-saham yang tidak liquid dengan harga yang tidak wajar, yang diduga dilakukan manajemen Jiwasraya bersama manajer investasi. Kedua pihak tersebut menyembunyikan beberapa reksadana dengan underlying saham.

“Pihak yang diajak bertransaksi saham oleh manajemen Jiwasraya terkait transaksi ini adalah grup yang sama, sehingga diduga ada dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut,” tambahnya.

Editor: Herlina Kartika Dewi