Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona telah berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia tetapi juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan yang besar.

Di Indonesia, Covid-19 sudah ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional. Secara global, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif hingga 3% di tahun 2020 atau mengalami penurunan 6,3%. 

Oleh karena itu, peran pajak sebagai instrumen fiskal dapat menyokong ekonomi dalam negeri. 


Baca Juga: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan dalam kebijakan fiskal, instrumen pajak sebagai fungsi regulerend lazim digunakan dalam rangka memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi di suatu negara.

Caranya bisa melalui instrumen insentif pajak antara lain pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, perpanjangan waktu kompensasi kerugian, dan lain sebagainya. Misalnya adalah kebijakan tax holiday, tax allowance dan super deduction.

Terkait dengan dampak Covid-19, Pemerintah memberikan insentif pajak yang meringankan beban Wajib Pajak (WP) badan dan WP Orang Pribadi (OP) berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak, dan relaksasi pelayanan pajak. 

Editor: Herlina Kartika Dewi