KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara di dalam negeri. Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat, meski masih banyak yang harus dipertimbangkan. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan, Peningkatan Nilai Tambah (PNT) bisa mendorong pengelolaan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri dari sekadar revenue driver menjadi economic booster. "Peran sebatas revenue driver menjadi sangat dominan saat ini dan itu telah berjalan lama, dengan rasio ekspor yang jauh dari kebutuhan di dalam negeri," sebut Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/9).
Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara di dalam negeri. Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat, meski masih banyak yang harus dipertimbangkan. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan, Peningkatan Nilai Tambah (PNT) bisa mendorong pengelolaan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri dari sekadar revenue driver menjadi economic booster. "Peran sebatas revenue driver menjadi sangat dominan saat ini dan itu telah berjalan lama, dengan rasio ekspor yang jauh dari kebutuhan di dalam negeri," sebut Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/9).