KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi Covid-19 masih memberikan dampak bagi sektor keuangan terutama industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Regulator memperkirakan pandemi akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan. “POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” mengutip pernyataan resmi OJK pada Jumat (11/12).
Begini rincian POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 bagi perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi Covid-19 masih memberikan dampak bagi sektor keuangan terutama industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Regulator memperkirakan pandemi akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan. “POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” mengutip pernyataan resmi OJK pada Jumat (11/12).