KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor tekstil tampaknya semakin membanjiri pasar dalam negeri. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan agar memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) tekstil. Berdasarkan Peraturan Kementerian Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil membagi tekstil produksi tekstil (TPT) menjadi kelompok A dan kelompok B. Baca Juga: Dapat kabar tak sedap, Sri Mulyani inspeksi mendadak pusat logistik berikat tekstil
Begini sara Menkeu Sri Mulyani untuk menekan impor tekstil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor tekstil tampaknya semakin membanjiri pasar dalam negeri. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan agar memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) tekstil. Berdasarkan Peraturan Kementerian Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil membagi tekstil produksi tekstil (TPT) menjadi kelompok A dan kelompok B. Baca Juga: Dapat kabar tak sedap, Sri Mulyani inspeksi mendadak pusat logistik berikat tekstil