KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan depan bakal menjadi batas terakhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Nah, sudah tahu pajak apa saja yang dikenakan saat investasi reksadana dan saham? Perlu diketahui, pelaporan dan perhitungan pajak untuk produk reksadana lebih sederhana. "Jika berinvestasi pada instrumen ini, maka dalam SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036," ujar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). Kemudian, jika dalam berinvestasi mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dilaporkan dalam bagian SPT penghasilan bukan objek pajak. Keuntungan yang didapat bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi atau pendapatan tetap dan hal sejenis lainnya.
Begini simulasi perhitungan pajak saham dan reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan depan bakal menjadi batas terakhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Nah, sudah tahu pajak apa saja yang dikenakan saat investasi reksadana dan saham? Perlu diketahui, pelaporan dan perhitungan pajak untuk produk reksadana lebih sederhana. "Jika berinvestasi pada instrumen ini, maka dalam SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036," ujar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). Kemudian, jika dalam berinvestasi mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dilaporkan dalam bagian SPT penghasilan bukan objek pajak. Keuntungan yang didapat bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi atau pendapatan tetap dan hal sejenis lainnya.