KONTAN.CO.ID - Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah, seperti girik, letter C, hingga petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 95 PP tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan. Oleh sebab itu, pemilik tanah yang mengantongi dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026. Lantas, benarkah status sebidang tanah yang belum didaftarkan ke SHM hingga 2 Februari menjadi milik negara?
Begini Status Tanah Tanpa Sertifikat Pasca Aturan Baru Februari 2026
KONTAN.CO.ID - Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah, seperti girik, letter C, hingga petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 95 PP tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan. Oleh sebab itu, pemilik tanah yang mengantongi dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026. Lantas, benarkah status sebidang tanah yang belum didaftarkan ke SHM hingga 2 Februari menjadi milik negara?