KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian PKP2B. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 115-Pasal 118 terkait pelaksanaan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengklaim bahwa asosiasi dan pelaku usaha mendukung pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Menurutnya, beberapa perusahaan yang tergabung dalam APBI telah melakukan upaya pemanfaatan batubara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang.
Begini tanggapan APBI terkait kewajiban perusahaan tingkatkan nilai tambah batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian PKP2B. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 115-Pasal 118 terkait pelaksanaan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengklaim bahwa asosiasi dan pelaku usaha mendukung pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Menurutnya, beberapa perusahaan yang tergabung dalam APBI telah melakukan upaya pemanfaatan batubara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang.