KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa turut menyampaikan pandangannya terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4 Tahun 2020. Aturan ini sejatinya merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Baca Juga: Permen ESDM Nomor 4/2020 tentang energi terbarukan terbit, apa saja poinnya?
Begini tanggapan pengamat soal terbitnya Permen ESDM No 4 Tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa turut menyampaikan pandangannya terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4 Tahun 2020. Aturan ini sejatinya merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Baca Juga: Permen ESDM Nomor 4/2020 tentang energi terbarukan terbit, apa saja poinnya?