KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar terkait rencana pemerintah mengenakan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi efek di Bursa kembali santer terdengar. Adapun Pungutan bea meterai tersebut diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Pengenaan bea meterai transaksi efek ini tertera dalam pasal 3e, yaitu terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Yang dimaksud dengan dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Begini Tanggapan Perusahaan Efek Terkait Pengenaan Bea Materai Transaksi Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar terkait rencana pemerintah mengenakan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi efek di Bursa kembali santer terdengar. Adapun Pungutan bea meterai tersebut diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Pengenaan bea meterai transaksi efek ini tertera dalam pasal 3e, yaitu terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Yang dimaksud dengan dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.