Begitu diundangkan, UU Minerba bakal langsung digugat ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5) lalu.

Meski demikian, beleid hasil koreksi yang telah dibahas cukup lama dan menuai pro dan kontra itu masih membuka celah gugatan baru. Pasalnya, beleid ini dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Sejumlah pihak siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Karpet merah BUMN di bisnis pertambangan mineral dan batubara


Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan, pengesahan revisi UU Minerba cacat baik dari sisi formalitas maupun substansi. Sebab, hal itu tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024. Dalam proses revisi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dinilai tidak dilibatkan sejak awal pembahasan.

Secara substansi, Redi menyebutkan sejumlah aturan yang bermasalah. Antara lain soal jaminan perpanjangan izin, khususnya untuk KK dan PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK.

Selain itu, terkait perizinan usaha minerba yang dinilai sentralistik, serta soal pengolahan dan pemurnian. Redi pun menilai revisi UU Minerba tidak menempatkan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B.

"Sudah ada beberapa tokoh yang siap mengajukan diri sebagai pemohon uji materiil UU Minerba ke MK. Begitu sudah ditandatangani presiden dan diundangkan oleh Menkumham, gugatan langsung kami daftarkan ke MK," ungkap Redi kepada KONTAN, Rabu (13/5).

Baca Juga: Ini poin-poin penting dalam UU Minerba yang baru disahkan

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menganggap UU Minerba ini tidak meniupkan angin segar untuk tata kelola pertambangan di Indonesia, kecuali bagi para pemegang KK dan PKP2B perpanjangan.

Budi menyoroti adanya jaminan perpanjangan izin dan soal luas wilayah. Dia mempersoalkan penggantian klausul "dapat diperpanjang" dalam UU No. 4/2009 yang diubah menjadi "dijamin".

Editor: Sandy Baskoro