KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan ketentuan baru dalam perdagangan saham berupa penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Selang enam bulan setelahnya, BEI juga akan menutup informasi domisili investor (luar negeri maupun domestik). Hal ini dilakukan untuk mengurangi herding behavior dan front running di pasar saham. Sebagai informasi, herding behavior merupakan aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lainnya, baik dengan sebab irasional (panik atau euforia) maupun rasional. Sementara front running dapat diartikan sebagai aksi “curi start” dengan cara mengeksploitasi informasi terkait transaksi yang akan terjadi demi keuntungan pribadi.
BEI bakal tutup informasi kode broker, berikut efeknya menurut analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan ketentuan baru dalam perdagangan saham berupa penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Selang enam bulan setelahnya, BEI juga akan menutup informasi domisili investor (luar negeri maupun domestik). Hal ini dilakukan untuk mengurangi herding behavior dan front running di pasar saham. Sebagai informasi, herding behavior merupakan aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lainnya, baik dengan sebab irasional (panik atau euforia) maupun rasional. Sementara front running dapat diartikan sebagai aksi “curi start” dengan cara mengeksploitasi informasi terkait transaksi yang akan terjadi demi keuntungan pribadi.