BEI beri subsidi ke anggota bursa untuk kembangkan fasilitas tampilan notasi khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan subsidi kepada anggota bursa dalam rangka pengembangan layanan untuk menanyangkan notasi khusus pada fasilitas trading online. Hal ini dilakukan untuk memberikan rambu-rambu kepada investor mana saja emiten yang dinilai bermasalah.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan per 13 Agustus 2019 kemarin tercatat ada 48 emiten yang mendapat notasi khusus. Namun pada 19 Agustus hari ini tercatat ada 45 emiten yang diberikan tato khusus dari bursa.

“Ke depan investor publik ini akan terus bertambah, yang jadi perhatian OJK sekarang adalah bagaimana melindungi investor retail khususnya dalam melakukan investasi di pasar modal,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/8).


Hoesen menyatakan OJK akan terus mengawasi dan memperketat penilaian terhadap perusahaan untuk diberikan notasi khusus. Adanya notasi khusus ini, investor ritel akan semakin terlindungi. OJK akan bekerjasama dengan semua SRO untuk menganalisa data sehingga ke depannya akan lebih baik dan transparan.

Baca Juga: Gagal menguat, IHSG turun tipis ke 6.286 di akhir perdagangan sesi I

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyatakan saat ini bursa melakukan pengembangan fitur untuk menampilkan notasi khusus. Jadi ke depannya seluruh anggota bursa wajib menampilkan tato khusus itu di trading online-nya.

“Bursa memberikan insentif berupa subsidi dengan total Rp 600 juta untuk pengembangan fitur untuk menampilkan notasi khusus tersebut di fasilitas online trading,” jelasnya.

Jadi menurut Hasan setiap penyelenggaraan online trading anggota bursa atau sekuritas yang berjumlah sekitar 80 akan memunculkan notasi khusus di setiap emiten saat nasabah ingin mengajukan pesanan atau order beli maupun jual.

Pengembangan fitur ini dibagi dua yakni melalui inhouse dan penyelenggaraan pengembang aplikasi lewat front office serta back office. Kalau penyelenggaraan melalui aplikasi sistem front office mempunyai fungsi sesuai dengan Peraturan Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa dan memiliki kemampuan integrasi secara real time dengan back office.

Baca Juga: Ingin jadi peserta Public Expose Live 2019 lewat webinar BEI, ini caranya

Editor: Handoyo .