Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kembali meningkat. Pagu belanja pegawai dipatok sebesar Rp 416,14 triliun pada tahun 2020.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pagu belanja pegawai dalam APBN 2019 yang hanya Rp 381,56 triliun. Juga lebih tinggi dari proyeksi (outlook) realisasi belanja pegawai pada tahun ini yang sebesar Rp 376,44 triliun.

Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020


Kendati begitu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2020 yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR akhir pekan lalu, tidak tercantum adanya kenaikan gaji pokok untuk aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengatakan, kenaikan belanja pegawai dalam RAPBN 2020 ditujukan untuk reformasi birokrasi yang menjadi salah satu dari lima visi utama Jokowi di periode pemerintah 2020-2024 mendatang.

“Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas,” ujar Jokowi dalam pidato kenegaraannya waktu itu.

Baca Juga: Kartu sembako mulai berlaku tahun 2020, bantuan naik jadi Rp 150.000 per bulan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengamini, kenaikan belanja pegawai ditujukan untuk mendukung program reformasi birokrasi.

“Jadi kalau belanja pegawai naik, itu terkait dengan reformasi birokrasi, perbaikan di K/L (kementerian dan lembaga). Misalnya, sekarang kan ada assesment kinerja yang akan berdampak ke tukin (tunjangan kinerja) lembaga,” terang Askolani saat ditemui di DPR, Senin (19/8).

Editor: Khomarul Hidayat