Belasan pemain multifinance angkat kaki dalam waktu setahun, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain multifinance terus bertumbangan. Selama setahun berjalan, jumlah perusahaan multifinance yang tutup meningkat signifikan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2021, pemain multifinance berkurang 14 perusahaan menjadi 169 pelaku usaha dibandingkan Mei tahun lalu. Padahal, Mei 2018 dan 2019 jumlah multifinance masih sebanyak 183 perusahaan. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, bahwa berkurangnya jumlah pemain multifinance disebabkan oleh beberapa faktor.  "Sejak awal 2020 sampai Juni 2021, ada lima di antaranya mengembalikan izin usaha kepada OJK. Kemudian sisanya, izin usaha mereka dicabut oleh OJK," kata Bambang, Jumat (2/7).


Baca Juga: CSUL Finance kantongi peringkat idA dari Pefindo

Selain itu, ada beberapa alasan kenapa mereka mengembalikan izin ke otoritas, antara lain perusahaan satu grup melakukan konsolidasi, pemilik tidak berminat lagi pada usaha pembiayaan dan faktor persaingan yang kian kompetitif. 

Sementara bagi perusahaan yang izinnya dicabut, secara umum mereka mengalami permasalahan sebelum pandemi Covid-19 seperti penerapan tata kelola kurang baik. Misalnya, menyampaikan laporan keuangan secara tidak benar.

"Kemudian tidak menjalankan manajemen risiko, tingginya tingkat kredit macet dan keterbatasan kemampuan pemilik untuk memulihkan pemodalan perusahaan," terang Bambang. 

Walau sudah diberi kesempatan memperbaiki diri, namun mereka gagal memenuhi ketentuan dari OJK, seperti upaya penyehatan dan penyelamatan dari sisi finansial. Padahal, OJK telah mengawasi perkembangan mereka selama 18 - 24 bulan. 

Baca Juga: Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) akan bagi dividen, ini besarannya

Berkurangnya jumlah multifinance menjadi tantangan bagi pemain multifinance untuk tetap bertahan. Bahkan, hingga saat ini, industri multifinance belum kedatangan pemain baru seiring dengan ketentuan modal minimum yang disyaratkan OJK. 

"Bisa jadi karena regulasi OJK tahun lalu berkaitan dengan kelembagaan. Salah satunya, adalah persyaratan modal minimum untuk pendirian perusahaan pembiayaan sebesar Rp 250 miliar," terangnya. 

Editor: Tendi Mahadi