JAKARTA. Rencana pemerintah pusat dalam memberikan kemudahan berutang melalui revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum masih terganjal. Revisi perpres yang ditargetkan selesai pada awal tahun kemarin masih belum juga tuntas. Sri Hartoyo, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pembahasan perpres masih terganjal oleh perbedaan pandangan di internal pemerintah mengenai pemberian kemudahan akses bagi PDAM untuk memperoleh pinjaman bank. Perbedaan pendapat tersebut datang dari Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri memandang, PDAM tidak boleh didorong berutang. "Mereka mintanya jangan didorong PDAM utang, kalau mau air minum jalan, pemerintah silahkan beri duit ke mereka," katanya, Selasa (25/4).
Beleid akses PDAM raih utangan bank masih mentok
JAKARTA. Rencana pemerintah pusat dalam memberikan kemudahan berutang melalui revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum masih terganjal. Revisi perpres yang ditargetkan selesai pada awal tahun kemarin masih belum juga tuntas. Sri Hartoyo, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pembahasan perpres masih terganjal oleh perbedaan pandangan di internal pemerintah mengenai pemberian kemudahan akses bagi PDAM untuk memperoleh pinjaman bank. Perbedaan pendapat tersebut datang dari Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri memandang, PDAM tidak boleh didorong berutang. "Mereka mintanya jangan didorong PDAM utang, kalau mau air minum jalan, pemerintah silahkan beri duit ke mereka," katanya, Selasa (25/4).