Beleid akses PDAM raih utangan bank masih mentok



JAKARTA. Rencana pemerintah pusat dalam memberikan kemudahan berutang melalui revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum masih terganjal. Revisi perpres yang ditargetkan selesai pada awal tahun kemarin masih belum juga tuntas.

Sri Hartoyo, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pembahasan perpres masih terganjal oleh perbedaan pandangan di internal pemerintah mengenai pemberian kemudahan akses bagi PDAM untuk memperoleh pinjaman bank. Perbedaan pendapat tersebut datang dari Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri memandang, PDAM tidak boleh didorong berutang. "Mereka mintanya jangan didorong PDAM utang, kalau mau air minum jalan, pemerintah silahkan beri duit ke mereka," katanya, Selasa (25/4).


Sementara itu, pihaknya memandang, PDAM yang sehat perlu diberi kemudahan akses untuk mendapatkan pembiayaan guna mendukung kegiatan investasinya. M Natsir, Plt Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelumnya mengatakan, selain masalah persepsi tersebut Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga keberatan terhadap substansi yang ingin dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut.

Substansi tersebut menyangkut persetujuan DPRD bagi PDAM yang ingin mengajukan utang untuk membangun sistem penyediaan air minum masyarakat.  Dalam draft revisi awal, persetujuan DPRD rencananya diurus paralel dengan pengajuan utang.

Tapi Kementerian Dalam Negeri ingin, persetujuan DPRD diurus atau didapat terlebih dahulu sebelum utang diajukan. "Jadi akhirnya dikembalikan lagi, sekarang dibarengkan, izin pemerintah daerah, DPRD baru diproses," katanya akhir pekan kemarin.

Keberatan kedua, mengenai masalah pinjaman PDAM gagal bayar yang 30% rencananya akan dipikul pihak bank dan 70% oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri meminta mekanisme penanganan pinjaman gagal bayar tersebut diperjelas.

Editor: Yudho Winarto