KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) 3/2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP 33/2020. PLPS tersebut turut mengatur kriteria baku bank yang bisa menerima penempatan dana LPS. Pertama, pemilik bank dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mengatasi masalah likuiditas bank; kedua, bank berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang berpotensi jadi BDPK. Baca Juga: Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK
Beleid terbit, ini kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) 3/2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP 33/2020. PLPS tersebut turut mengatur kriteria baku bank yang bisa menerima penempatan dana LPS. Pertama, pemilik bank dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mengatasi masalah likuiditas bank; kedua, bank berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang berpotensi jadi BDPK. Baca Juga: Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK