Beleid terbit, ini kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana LPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) 3/2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP 33/2020. PLPS tersebut turut mengatur kriteria baku bank yang bisa menerima penempatan dana LPS.

Pertama, pemilik bank dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mengatasi masalah likuiditas bank; kedua, bank berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang berpotensi jadi BDPK.

Baca Juga: Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK


Ketiga, bank memiliki masalah likuiditas yang bukan disebabkan oleh tindakan fraud. Keempat, bank tak dapat memenuhi syarat mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia.

Nah, buat bank yang memenuhi kriteria ini bisa mengajukan penempatan dana kepada OJK yang selanjutnya akan diteruskan kepada LPS untuk disetujui atau ditolak.

Proses pengajuan tersebut, OJK dan LPS dapat melakukan pertukaran data, hingga pemeriksaan bersama. Ini Jadi salah satu tindak pengawasan agar fasilitas penempatan dana dilakukan secara tepat, sekaligus agar LPS bisa mengetahui status pengawasan bank.

Baca Juga: Kemenkeu bisa memberi pinjaman ke LPS asal memenuhi ketentuan ini

Untuk itu, LPS dan OJK bakal teken nota kesepahaman soal ini.

Editor: Noverius Laoli