Belum ada keputusan dari Arab Saudi, Jokowi diminta tunda pengiriman haji tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas Haji dan Umrah mendorong agar Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agama segera mengambil kebijakan tegas dengan menunda pengiriman misi haji Indonesia tahun 2020. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang masih menjadi gejala global dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir, termasuk di Indonesia maupun di negara tuan rumah, Arab Saudi.

"Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia yang mendapat kuota terbanyak 221 ribu jemaah tentu sangat berkepentingan untuk melindungi keselamatan jiwa warganya dari ancaman virus mematikan (hifzun nas)," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).

Baca Juga: Kasus corona tembus 5,12 juta, ini 20 negara dengan kasus tertinggi


Mustolih menilai, seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jemaah berikut ribuan petugas yang berasal dari berbagai instansi di luar Kemenag, tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi.

"Sangat sulit menerapkan strategi social dinstancing maupun physical distancing pada saat penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada saat agenda-agenda krusial seperti thawaf, wukuf, sa’i, lempar jumrah dimana 1,3 juta orang dari berbagai penjuru dunia berkumpul pada saat yang bersamaan. Untuk saat ini, masih sangat beresiko memberangkatkan jemaah saat ini," jelas dia.

Selain alasan-alasan tersebut, Mustolih mengatakan, ada beberapa hal lain yang bisa menjadi landasan Presiden (pemerintah) menunda (meniadakan) pelaksanaan rukun islam kelima pada tahun 2020.

Pertama, pemerintah masih belum mencabut status darurat bencana nasional akibat pandemic covid-19 sebagaimana tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional yang diberlakukan sejak 13 April 2020.

Baca Juga: Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel

Oleh karena itu, kata dia, segala ketentuan dan pendekatan mestinya menggunakan perspektif kebencanaan. Dengan kata lain penundaan pemberangkatan misi haji bisa merujuk beleid tersebut bukan karena keinginan pemerintah.

"Akan tetapi terhalang oleh bencana non alam berupa Covid-19 yang melanda dunia sehingga tugas dan kewajiban pemerintah menyelenggarakan haji terhalang oleh bencana atau dengan kata lain terjadi force majeur," terang dia.

Kedua, aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masih berlaku di berbagai daerah. Jika pemerintah konsisten terhadap aturan PSBB maka larangan berkumpul atau ‘pengarahan massa’ juga berlaku terhadap kegiatan apapun tak terkecuali prosesi pemberangkatan jemaah haji yang melibatkan ratusan ribu orang.

Ketiga, akan keluar biaya/anggaran ekstra jumbo minimal terkait dua sektor penting yaitu penerbangan (transportasi udara) dan kesehatan. Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan, perusahaan maskapai hanya boleh mengangkut 50% dari daya tampung karena harus memberlakukan social distanscing di dalam pesawat. "Sehingga untuk keperluan haji harus menyediakan dua kali lipat angkutan pesawat yang sudah dijadwalkan, baik untuk pemberangkatan maupun pemulangan," ucap dia.

Baca Juga: Asal tidak keluar Jabodetabek, polisi tak larang mudik lokal

Editor: Tendi Mahadi