KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memang memiliki potensi minyak jelantah atau minyak goreng bekas yang cukup besar. Di sisi lain, aturan tata niaga terkait minyak jelantah masih menjadi sorotan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Susy Herawaty mengatakan, sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur minyak jelantah. Namun, di sisi lain pemerintah memilih untuk memperkuat aturan yang sudah ada terkait minyak goreng. Pasalnya, minyak jelantah merupakan turunan dari minyak goreng.
Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memang memiliki potensi minyak jelantah atau minyak goreng bekas yang cukup besar. Di sisi lain, aturan tata niaga terkait minyak jelantah masih menjadi sorotan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Susy Herawaty mengatakan, sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur minyak jelantah. Namun, di sisi lain pemerintah memilih untuk memperkuat aturan yang sudah ada terkait minyak goreng. Pasalnya, minyak jelantah merupakan turunan dari minyak goreng.