Belum Dibayar, Kini Utang Lapindo ke Negara Mencapai Rp 2,23 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus berupaya melakukan penagihan utang dana talangan PT Minarak Lapindo Jaya (LMJ) yang mencapai Rp 2,33 triliun lebih per 31 Desember 2020 dan sudah jatuh tempo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban memerinci, utang milik Aburizal Bakrie ini sebesar Rp 2.233.941.033.474. berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah tersebut termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.

“Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda, itu sekarang sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya maka akan semakin besar, dan akan kami hitung,” tutur Rio dalam bincang media bareng DJKN, Jumat (28/1).


Baca Juga: Keluarga Bakrie dipanggil Satgas BLBI untuk melunasi utang, apa saja utangnya?

Selain itu, Rio menyampaikan bahwa pihak perusahaan sejauh ini telah memberikan penawaran untuk membayar utang melalui pengalihan aset, yaitu tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.

Akan tetapi, Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan penawaran tersebut, jika kenyataanya perusahaan tidak bisa membayar dan akan menyerahkan jaminan. Selain itu adanya peninjauan aset tersebut bernilai atau tidak menjadi pertimbangan kuat DJKN.

Meski begitu, Rui menyebut pihaknya masih lebih memilih agar pembayarannya dilakukan secara tunai dan bukan aset. “Ya kita lihat dulu jaminannya itu ada nilainya atau tidak. Penilai sudah bekerja dan penilaian itu sudah dilakukan, ini sedang kita lihat,” jelas Rio.

Baca Juga: Edward Soerjadjaja, Betty Halim & Rannier Latief Jadi Tersangka Baru Korupsi Asabri

Adapun, utang lapindo ini sudah ada sejak 2007, saat pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu Bakrie diberikan pinjaman oleh negara sebesar Rp 781,68 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.

Editor: Noverius Laoli