KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) akan kembali menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Ini dilakukan karena para nasabah belum mendapatkan haknya hingga saat ini. Neneng, salah satu nasabah Minna Padi bilang, pada RDP pertama yang berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu, Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hosen telah menyatakan bahwa Minna Padi telah terbukti melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, regulator memberikan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksadananya. “Hal ini menunjukkan secara jelas kasus Minna Padi adalah kasus Pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK. Sama sekali bukan kasus gagal bayar seperti yang marak terjadi di tahun 2020,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Minggu (13/9).
Belum mendapatkan haknya, nasabah Minna Padi kejar pertanggungjawaban OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) akan kembali menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Ini dilakukan karena para nasabah belum mendapatkan haknya hingga saat ini. Neneng, salah satu nasabah Minna Padi bilang, pada RDP pertama yang berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu, Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hosen telah menyatakan bahwa Minna Padi telah terbukti melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, regulator memberikan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksadananya. “Hal ini menunjukkan secara jelas kasus Minna Padi adalah kasus Pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK. Sama sekali bukan kasus gagal bayar seperti yang marak terjadi di tahun 2020,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Minggu (13/9).