KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, terdapat 98 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas akhir yang jatuh pada Selasa 31 Mei 2022 lalu. " Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada 98 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam pengumuman, Jumat (10/6). Peringatan itu mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa memberikan Peringatan Tertulis I, atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2022, 98 Perusahaan Diperingatkan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, terdapat 98 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas akhir yang jatuh pada Selasa 31 Mei 2022 lalu. " Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada 98 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam pengumuman, Jumat (10/6). Peringatan itu mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa memberikan Peringatan Tertulis I, atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.