KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga batubara khusus untuk industri semen, nyatanya belum semua pelaku usaha menerima manfaat tersebut. Asal tahu saja, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Adapun, harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. Selain itu, kontrak pembelian batubara antara perusahaa tambang dan perusahaan semen yang dilakukan sebelum masa berlakunya Kepmen ini pun diwajibkan tetap mengikuti harga US$ 90 per ton sesuai Kepmen.
Belum Semua Perusahaan Semen Menikmati Harga Khusus Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga batubara khusus untuk industri semen, nyatanya belum semua pelaku usaha menerima manfaat tersebut. Asal tahu saja, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Adapun, harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. Selain itu, kontrak pembelian batubara antara perusahaa tambang dan perusahaan semen yang dilakukan sebelum masa berlakunya Kepmen ini pun diwajibkan tetap mengikuti harga US$ 90 per ton sesuai Kepmen.