KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ligatum Institute dalam risetnya yang berjudul Economic Openness Indonesia Case Study 2019 menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan yang beroperasi di Indonesia mencapai 43 jenis pembayaran pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak perusahaan itu hanya Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Baca Juga: Bayar 43 jenis pajak, Indonesia menjadi yang terbanyak di Asia Tenggara
Benarkah perusahaan di Indonesia harus membayar 43 jenis pajak? Ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ligatum Institute dalam risetnya yang berjudul Economic Openness Indonesia Case Study 2019 menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan yang beroperasi di Indonesia mencapai 43 jenis pembayaran pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak perusahaan itu hanya Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Baca Juga: Bayar 43 jenis pajak, Indonesia menjadi yang terbanyak di Asia Tenggara